Mandiri Belajar, Kurikulum 2013 Rasa Kurikulum Merdeka Redaksi, 8 Agustus 20228 Agustus 2022 Siapa yang tidak mengenal IKM, tiga hurup yang sedang viral dalam perbincangan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan pada tahun 2022 ini. Jika ditanya apa itu IKM, setiap guru umumnya akan menjawab bahwa IKM adalah Implementasi Kurikulum Merdeka, sebuah kurikulum baru dari Mas Menteri dimana peserta didik harus merdeka belajar. Lalu, apa perbedaan K-13 dengan IKM??? Apa itu merdeka mengajar??? Apa itu merdeka belajar??? Kemerdekaan seperti apa yang harus diterapkan dalam pembelajaran??? Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin masih banyak muncul di benak tenaga pendidik saat ini. Alhamdulillah…untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar IKM tersebut, Disdikpora Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Bimtek Guru Penggerak Pembelajaran Paradigma Baru Implementasi Kurikulum Merdeka Gelombang 1 Tahun 2022. Bimtek ini bertujuan untuk menambah pemahaman tenaga pendidik tentang IKM sehingga diharapkan dapat mulai menerapkannya di satuan pendidikan masing-masing. Pada bimtek gelombang 1 ini peserta yang diundang adalah 100 orang perwakilan guru SMP negeri/swasta yang berada di kabupaten cianjur dan SMPN 1 Mande termasuk salah satu diantaranya. Kebetulan, Bpk. KS Asep Supriadi menugaskan saya untuk mengikuti bimtek yang diselenggarakan pada 2-4 Agustus 2022 bertempat di Hotel Delaga Biru. Maka, inilah review singkat pelaksanaan bimtek tersebut. Struktur Program Bimtek Seperti yang tertera pada gambar di atas, Bimtek ini mengupas tuntas tentang IKM. Mulai dari regulasi, karakteristik, hingga implementasi dalam pembelajaran di sekolah. Dalam sambutannya pada pembukaan bimtek, Kadisdikpora Kabupaten Cianjur Bpk. Akib Ibrahim menyampaikan bahwa respon sekolah yang mendaftar IKM tahun ini untuk jenjang SMP sangat rendah. Hanya 29 SMP negeri/swasta yang mendapatkan SK Kementrian untuk menerapkan Kurikulum Merdeka di sekolahnya. Berdasarkan data tersebut bimtek ini dilaksanakan, Pa Kadis berharap guru-guru yang telah mengikuti bimtek ini dapat mendorong kepala sekolahnya untuk mendaftar IKM pada bulan Januari 2023 nanti. Bahkan Kabid SMP, Bpk. Helmi Halimudin meminta kepada Bpk. Kadis agar mewajibkan seluruh SMP negeri/swasta di Kabupaten Cianjur untuk mendaftar IKM tahun depan. Melihat amanat yang disampaikan Bpk. kadisdikpora dan Bpk. Kabid SMP tersebut, lalu apa sebenernya IKM ini??? Mari kita kupas sedikit lebih dalam tentang IKM. Baca Juga: Pekan Penilaian Tengah Semester (PTS) di SMPN 1 Mande, Sudah Siapkah?Dasar Hukum IKM Berbicara dasar hukum tentu akan berkaitan tentang peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai suatu hal. Meskipun umumnya kita enggan untuk membacanya, namun tetap harus mengetahui sebagai acuan pokok dalam pelaksanaannya. IKM berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang alternatif jenis kurikulum yang dapat digunakan, yaitu: Kurikulum 2013 lengkapKurikulum Darurat, yaitu K-13 yang disederhanakan selama masa pandemiKurikulum Merdeka Disinilah mulai muncul Kurikulum Merdeka atau ada pula yang menyebutnya Kurikulum Prototipe. Kurikulum Merdeka Dalam implementasinya, Kurikulum Merdeka dilaksanakan melalui Program Sekolah Penggerak dan dapat pula dilaksanakan secara mandiri. Untuk IKM mandiri, disajikan 3 alternatif yang dapat dipilih sekolah saat mendaftar, yaitu Mandiri Belajar, masih menggunakan Kurikulum 2013 tetapi menerapkan beberapa komponen dari Kurikulum MerdekaMandiri Berubah, menggunakan Kurikulum Merdeka dengan perangkat pembelajaran yang telah disediakan oleh pemerintahMandiri Berbagi, khusus bagi sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka secara menyeluruh di semua tingkat untuk berbagi/mengimbaskan pada sekolah lain Selanjutnya yang menjadi ciri khas dari Kurikulum Merdeka ini yaitu munculnya beberapa istilah baru, seperti Fase PembelajaranCapaian Pembelajaran (CP)Modul AjarProjek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Fase Pembelajaran Fase pembelajaran merupakan hal yang baru dalam Kurikulum Merdeka, yaitu pembagian peserta didik berdasarkan usia. Pembagian fase dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut: Fase Pondasi (usia PAUD)Fase A (kelas 1-2 SD)Fase B (kelas 3-4 SD)Fase C (kelas 5-6 SD)Fase D (kelas 7-9 SMP)Fase E (kelas 10-12 SMA/SMK) Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka harus sesuai dengan karakteristik peserta didik pada fasenya. Untuk itu guru wajib merancang pembelajaran yang mampu mengakomodir karakteristik peserta didik sesuai dengan usianya. Capaian Pembelajaran Dalam Kurikulum 2013 kita mengenal istilah KI dan KD. Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka kedua istilah tersebut menghilang, digantikan oleh Capaian Pembelajaran (CP). CP terdiri dari kompetensi dan konten yang akan menentukan Tujuan Pembelajaran (TP). Dengan demikian boleh dikatakan CP sama dengan KI-KD, hanya saja CP tidak ditentukan batasan kelasnya. Disinilah kemerdekaan yang diberikan kepada guru untuk mengorganisasikan materi (CP) sesuai dengan tingkatan usia (fase). Baca Juga: Akun Pembelajaran - Fasilitas Pembelajaran Elektronik dari KemendikbudSebelum mengorganisasikan konten dalam CP maka guru harus menganalisis level pemahaman dari setiap CP, yang terdiri dari PIAPEP: PenjelasanInterpretasiAplikasiPersepsiEmpatiPengenalan diri 6 level pemahaman di atas dapat membantu dalam menentukan TP. Setiap CP tidak selalu memenuhi semuanya, bergantung pada kompetensi dan konten yang tersurat dalam isi CP itu sendiri. Dalam Kurikulum Merdeka tidak ada lagi KKM. Ketuntasan peserta didik ditentukan dari ketercapaian TP yang tidak lain adalah CP itu sendiri. Juga tidak ada istilah anak tidak naik kelas, yang ada adalah ketika ada CP yang belum tuntas maka akan dikembangkan oleh guru pada tingkat berikutnya. Modul Ajar Modul ajar adalah perangkat pembelajaran yang dibuat sebagai acuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan kata lain, modul ajar adalah RPP yang telah dikenal sebelumnya dalam Kurikulum 2013. Maka, dalam penyusunan Modul Ajar sebetulnya kita masih bisa menggunakan RPP yang sudah dibuat, hanya membutuhkan beberapa modifikasi/penyesuaian, seperti: KI-KD diganti menjadi CPKelas diganti menjadi FasePenguatan Pendidikan Karakter diganti menjadi Dimensi Profil Pelajar PancasilaMetode pembelajaran masih menggunakan saintifik, DL, PBL, atau PjBLPenilaian masih menggunakan prinsip asessmen as, of, for learning yang tertuang dalam bentuk penilaian diagnostik (kognitif dan nonkognitif), penilaian formatif, dan penilaian sumatifKomponen pokok modul ajar, maaih memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian Jika ditinjau dari hal-hal tersebut maka penyusunan modul ajar bukanlah hal yang baru. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Profil Pelajar Pancasila terdiri dari 6 dimensi, yaitu: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak muliaGotong royongBerkebinekaan globalMandiriKreatifBernalar kritis Dalam Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Pancasila dikembangkan melalui kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). P5 adalah kegiatan ko-kurikuler yang terpisah dari kegiatan intrakurikuler. Dalam struktur kurikulum merdeka, dari setiap mata pelajaran dialokasikan 1JP untuk P5 sehingga jika dihitung dari 10 mapel dalam setahun (dihitung 36 minggu) maka beban P5 berjumlah 360 JP dalam setahun. Baca Juga: Download Buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas, Penting Bagi PendidikUntuk fase D terdapat 7 tema yang dapat dipilih dalam melaksanakan P5 ini, yaitu: Gaya hidup berkelanjutanKearifan lokalBhineka tunggal ikaBangunlah jiwa raganyaSuara demokrasiRekayasa dan teknologiKewirausahaan Dalam setahun minimal 3 tema yg harus terpenuhi. Dengan kata lain harus ada 3 projek yang dibuat dalam setahun. Setiap projek minimal mengembangkan 3-4 dimensi Profil Pelajar Pancasila. P5 dapat dilaksanakan bersamaan dengan jadwal intrakurikuler (jam pertama/terakhir) setiap hari. Dapat pula diterapkan siatem blok, misalnya 1hari khusus untuk kegiatan projek atau 2-3 pekan tidak ada kegiatan intrakurikuler (KBM) khusus untuk melaksanakan projek. Selama kegiatan projek, setiap guru akan menjadi fasilitator yang akan membimbing peserta didik. Jadi ketika digunakan sistem blok, tidak ada istilah guru libur mengajar. P5 memiliki raport tersendiri, dibuat setahun sekali, terpisah dari raport intrakurikuler. Dokumentasi Kegiatan Baiklah Sahabat Satman, itulah review singkat (meskipun lumayan panjang, hehehe…) hasil bimtek IKM yang saya ikuti. Materi lebih rinci dapat diakses di Materi Bimtek IKM serta dapat pula dilihat dalam platform Merdeka Mengajar. Terakhir, mengutip kalimat Pak Sekbid, “bagi guru yang sudah khatam K-13 maka akan mudah untuk melaksanakan IKM..jadi hayu minimalna urang mulai Mandiri Belajar, K-13 rasa Merdeka Belajar…” Profil Penulis Redaksi Artikel Terbaru dari Penulis Satman News13 Mei 2026SPMB 2026 SMPN 1 Mande Segera Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya Satman News8 Mei 2026Pemkab Cianjur Berlakukan Ijazah MDTU dan TPQ sebagai Syarat Masuk SMP/MTs Tahun Ajaran 2026-2027 Satman News7 Mei 2026Readathon Keagamaan SMPN 1 Mande Tanamkan Nilai Religius dan Kepedulian Sosial Satman News6 Mei 2026SMPN 1 Mande Ikuti Pojok Baca Hardiknas di BBPPMPV Pertanian Yang Ini Juga Keren:Kepanjangan BELAJAR, Rahasia Menuju Kesuksesan -…Sosialisasi Komunitas Belajar (Kombel) di SMPN 1…Kesehatan Mental untuk Semua: Belajar Memahami Diri…Upacara Bendera SMPN 1 Mande: Belajar Makna… Artikel Pendidikan Kurikulum