PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 MANDE TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Tanpa terasa, tahun pelajaran 2022/2023 hampir berakhir. Proses pendidikan di SMP Negeri 1 Mande dengan segala dinamikanya pada tahun akademik ini akan segera tutup buku. Pelulusan peserta didik kelas 9 dan keputusan naik atau tidak naik kelas bagi peserta didik kelas 7 dan 8 menjadi penanda selesainya tahun pelajaran 2022/2023. Namun begitu, bukan berarti kegiatan di sekolah terhenti.

Persiapan para guru dan tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Mande menyambut tahun ajaran baru justru baru dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi agenda pertama menyambut tahun ajaran baru. SMP Negeri 1 Mande merupakan sekolah menengah pertama tertua di kecamatan Mande, sehingga menjadi tujuan utama bagi warga kecamatan Mande dan sekitarnya untuk menyekolahkan putra/putrinya. Sayangnya daya tampung sekolah yang masih terbatas, menyebabkan tidak semua peminat bisa bersekolah di SMP Negeri 1 Mande. Sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Cianjur Tanggal 13 Juni 2022, PPDB di SMPN 1 Mande dilaksanakan secara dari. Adapun pelaksanaan proses pelaksanaan PPDB mengacu pada Petunjuk Teknis dari Disdikpora Kabupaten Cianjur No: : 420/666/Disdikpora/Kab/2023 tanggal 26 Mei Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pada hari Selasa, 13 Juni 2023 panitia PPDB SMP N 1 Mande melaksanakan rapat sosialisasi PPDB yang diikuti oleh wali kelas 6 dan operator sekolah dari 26 SD di wilayah kecamatan Mande dan Karangtengah di sekitar SMP Negeri 1 Mande. Artikel ini merupakan ikhtisar rapat tersebut yang menjelaskan mengenai jadwal, jalur, syarat pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB tahun pelajaran 2023/2024 di SMP Negeri 1 Mande.


JADWAL PPDB

PPDB SMP Negeri 1 Mande dilaksanakan secara daring dan tanpapungutan apapun. Dengan kata lain, proses PPDB dilaksanakan secara gratis. Ada pun jadwal PPDB dapat dilihat pada gambar di bawah:


JALUR PPDB

Ada 4 jalur penerimaan bagi calon peserta didik baru SMP N 1 Mande, yaitu:

  1. Jalur zonasi dengan kuota 50 % dari kapasitas penerimaan;
  2. Jalur Prestasi, kuotanya 30%;
  3. Jalur Afirmasi,kuotanya 15 %, dan
  4. Jalur Perpindahan orangtua 5 %
Baca Juga:  Susunan Pengurus DKM Darul Ulum Periode 2020-2025

Khusus bagi jalur Afirmasi, selain penerima bantuan dari pemerintah, termasuk juga bagi para penyintas gempa bulan November 2022 yang mengungsi di wilayah kecamatan Mande.


SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum Semua Jalur
• Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
• Belum pernah menikah.
• Bagi pendaftar yang beragama Islam, memiliki sertifikat/ijazah/surat keterangan sedang mengikuti Pendidikan Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al Quran.
• Dalam hal nomor 3 tidak dimiliki bisa diganti dengan surat keterangan aktif mengaji yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara atau ditandatangani oleh guru ngaji dalam kertas bermaterai.

PERSYARATAN KHUSUS
Semua Jalur
• Mengisi formulir sesuai dengan jenis pendaftaran yang dipilih secara Online;
• Mengunggah Pas Photo;
• Mengunggah scan asli Kartu Keluarga atau bukti domisili;
• Mengunggah ijazah SD/MI atau Surat Kelulusan;
• Mengunggah Ijazah Diniyah atau Surat Keterangan;
• Menginput letak koordinat sesuai Kartu Keluarga atau bukti domisili;
• Mengunggah fakta integritas tentang kebenaran semua data dan dokumen yang dikirimkan. (format bisa diunduh pada situs pendaftaran)
Jalur Zonasi
• Mengunggah scan asli kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya; atau mengunggah scan asli bukti domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
Jalur Afirmasi
• Mengunggah scan asli dokumken bukti mendapat program jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat/daerah atau surat keterangan dari desa/ kelurahan, atau
• Mengunggah scan bukti penyandang disabilitas, atau
• Mengunggah scan asli bukti dalam keadaan kondisi tertentu sebagaimana diperuntukkan bagi anak dari orang tua petugas yang menangani Covid-19 atau korban bencana alam (gempa bumi Cianjur)/ korban bencana sosial.
Jalur Prestasi
• Prestasi Akademis Nilai Rapor.
Mengunggah scan asli dan menginput nilai rapor kelas VI semester ganjil, kelas V dan IV semester ganjil serta genap.
Prestasi Akademis Rangking.
Mengunggah scan asli piagam/sertfikat/surat keterangan meraih peringkat kelas 1, 2 atau 3 di kelas VI semester ganjil, kelas V semester ganjil dan genap.
Prestasi Akademis Lomba Mata Pelajaran.
M
engunggah scan asli 1 (satu) piagam penghargaan/ sertifikat/bukti lain prestasi tertinggi yang dicapai pada KSN/OSN dan sejenisnya.
Prestasi Nonakademis
Mengunggah scan asli 1 (satu) piagam penghargaan/ sertifikat/bukti lain prestasi tertinggi yang dicapai pada O2SN/FLS2N dan sejenisnya; atau bukti prestasi tahfidzul Qur’an minimal 1 Juz, yang dikeluarkan oleh Lembaga atau perorangan bermaterai Rp 10.000,-.
• Mengikuti uji kompetensi sesuai prestasi yang diraih.
• Prestasi Nonakademis
• Mengunggah scan asli 1 (satu) piagam penghargaan/ sertifikat/bukti lain prestasi tertinggi yang dicapai pada O2SN/FLS2N dan sejenisnya; atau bukti prestasi tahfidzul Qur’an minimal 1 Juz, yang dikeluarkan oleh Lembaga atau perorangan bermaterai Rp 10.000,-.
• Mengikuti uji kompetensi sesuai prestasi yang diraih.

Baca Juga:  Sanroh SMPN 1 Mande Bersama KH. Moh Wawan Ridwan: Memaknai Maulid Nabi


SELEKSI PPDB
Seleksi Zonasi (50%)
• Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Jarak dihitung berdasarkan jarak lurus dari domisili calon peserta didik ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
• Dalam hal jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Seleksi Jalur Afirmasi (15%)
• Seleksi berdasarkan hasil verifikasi keaslian data dokumen yang diunggah.
• Hasil wawancara jika dibutuhkan.
• Dalam hal kuota melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan domisili terdekat ke sekolah. Apabila masih terdapat kelebihan kuota, maka diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Seleksi Jalur Prestasi (30%)
1. Jalur Prestasi Peraih Ranking
Seleksi berdasarkan peraihan rangking dimulai dari rangking 1 kemudian rangking 2 selanjutnya rangking 3.
• Jika batas kuota nilai rangking sama maka seleksi berikutnya berdasarkan nilai rapor. Jika masih sama dilihat dari jarak terdekat bila masih sama diambil yang daftar lebih awal.
• Jika kuota jalur prestasi peraih rangking tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi nilai rapor
2. Jalur Prestasi Nilai Rapor
Seleksi berdasarkan jumlah terbesar nilai rapor kelas VI semester ganjil, rapor kelas V dan IV semester ganjil serta genap untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
• Jika pada batas kuota ada peserta yang nilainya sama dilihat dari yang lebih awal daftar
3. Jalur Lomba Mata Pelajaran
Berdasarkan raihan prestasi tertinggi
4. Seleksi Jalur Prestasi Nonakademis
• S
eleksi berdasarkan skor raihan prestasi tertinggi atau hapalan terbanyak prestasi tahfidzul Qur’an minimal 1 (satu) juz.
• Lolos uji kompetensi.
• Jika skor prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya seleksi berdasarkan yang lebih awal daftar.
• Jika kuota jalur prestasi nonakademis tidak terpenuhi dilimpahkan kepada jalur prestasi akademis dan bila masih belum terpenuhi dilimpahkan kepada jalur zonasi.
Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
• Seleksi dilakukan dengan meneliti keaslian bukti kepindahan kerja orang tua berupa SK/surat tugas dan sejenisnya
• Jika pendaftar melebihi kuota seleksi selanjutnya selanjutnya jarak terdekat, jika masih sama diambil pendaftar lebih awal.
• Seleksi anak guru meneliti keaslian SK terakhir orang tua siswa menjadi guru. Jka kuota terbatas selanjutnya seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili.

Baca Juga:  SMPN 1 Mande Juara di Ajang BPC Mini Soccer Championship 2022


PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG YANG DITERIMA
1) Pengumuman
• Bagi satuan pendidikan yang menyelenggaran PPDB daring pengumuman peserta didik yang diterima melalui laman https://ppdbsmpdisdikporacianjur.com. (khusus untuk 19 SMP Negeri).
• Sedangkan bagi satuan pendidikan lainnya pengumuman disampaikan melalui WA atau di satuan pendidkan masing-masing.
2) Daftar Ulang
• Daftar ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
• Syarat daftar ulang membawa bukti telah diterima yang diunduh dalam pengumuman daring, atau memperlihatkan foto bukti diterima pada telepon seluler.
• Syarat lain data-data siswa yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
• Jika pada batas waktu yang telah ditentukan tidak daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.