SHARING HASIL BIMTEK GPK

Mekanisme Bimtek GPK
Pada tanggal 20-29 Oktober 2022, penulis berkesempatan mengikuti
Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus (GPK) adalah bimtek yang diselenggarakan oleh Dirjen GTK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Program ini diselenggarakan untuk mensiasati kurangnya guru pembimbing khusus yang berkualifikasi pendidikan khusus di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI). Untuk tahun 2022, sasaran program ini adalah sebanyak 33.558 orang guru semua tingkatan di semua wilayah Indonesia.
Alur mengikuti bimtek ini, Kepala Sekolah menugaskan guru di sekolahnya melalui SIM PKB Kepala Sekolah. Setelah itu, akan muncul notifikasi di SIM PKB guru yag ditugaskan apakah bersedia mengikuti bimtek atau tidak. Jika menyatakan bersedia, maka guru harus mengupload dokumen penunjang, yakni surat tugas dari Kepala Sekolah. Kelengkapan administrasi seperti data diri dan lain sebagainya sudah terdapat di SIM PKB. Inilah salah satu manfaat memutakhirkan data diri di SIM PKB secara berkala. Setelah menyatakan bersedia dan mengunggah surat tugas, calon peserta memilih waktu pelaksanaan bimtek.
Penulis sendiri tergabung di angkatan 3, kelas 41. Bimtek diselenggarakan secara daring melalui LMS (Learning Management System) yang telah disematkan kepada akun PKB peserta. Adapun kegiatan pembelajaran berlangsung secara mandiri dengan mempelajari modul, mengerjakan serta mengunggah LK, mengikuti diskusi di chatroom, dan ditutup dengan mengerjakan evaluasi formatif. Pada hari ke-2, 4, 6 dan 8 pembelajaran dilaksanakan secara interaktif melalui zoom meeting. Pada hari terakhir peserta mengerjakan tes akhir, mengajukan RTL dan merancang laporan.

Apakah GPK itu?
Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang bertugas mendampingi anak berkebutuhan khusus dalam proses belajar mengajar di kelas reguler yang berkualifikasi Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau yang pernah mendapatkan pelatihan tentang penyelenggaraan sekolah inklusif. Mengapa harus ada GPK? Pada dasarnya pendidikan adalah hak bagi semua anak. Begitu pun di Undang-undang no 14 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa: ” Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranb. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa”.
Guru Pembimbing Khusus erat kaitannya dengan Sekolah Inklusif. Salah satu definisi pendidikan inklusif adalah dari Sapon-Shevin dan O’Neil, 1994 (Dir. Pem. SLB, 2007:5) menyatakan bahwa ‘pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya’. Di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan inklusif memiliki:
 landasan fiosofis: Pancasila;
 landasan yuridis:
 Undang-Undang Dasar Amandemen 1945, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48
 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) ayat (2) Pasal 11 ayat (1) dan (2) Pasal 32 ayat (1) Pasal 45 ayat (1)
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
 Penjelasan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 Landasan empiris: keragaman rakyat Indonesia yag terakomodasi oleh semboyan Bhineka Tungal Ika.
Konsep yang paling mendasar dalam pendidikan inklusif adalah bagaimana agar anak dapat belajar bersama, belajar untuk dapat hidup bersama dijabarkan dalam tiga prinsip, yaitu:
a. Setiap anak, termasuk dalam komunitas kelas atau kelompok.
b. Hari sekolah diatur sepenuhnya melalui tugas-tugas pembelajaran kooperatif dengan perbedaan pendidikan dan kefleksibelan dalam memilih dengan sepuas hati.
c. Guru bekerjasama dan mendapat pengetahuan pendidikan umum, khusus dan teknik belajar individu serta keperluan-keperluan pelatihan dan bagaimana mengapresiasikan keanekaragaman dan perbedaan individu dalam pengorganisasian kelas.

Tugas-tugas GPK
Seorang Guru Pembimbing Khusus harus memiliki penguasaan terhadap materi dan strategi pembimbingan untuk siswa berkebutuhan khusus dalam seting inklusif, Kemampuan inovasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi, memiliki jiwa pendidik yang menghargai keragaman kondisi, potensi,kemampuan,dan kebutuhan individu peserta didik
Tugas GPK Berkaitan Dengan Kepala Sekolah
• Berperan dalam menyusun program penyelenggaraan system pendidikan inklusi
• Menyusun tencana dan laporan pelaksanaan tugas GPK
• Memberikan masukan yang berupa informasi atau data yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Komite Sekolah
• Berperan dalam proses menyusun program penyelenggaraan system pendidikan inklusi
• Memberikan masukan yang berupa informasi atau data yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi
• Berperan dalam eveluasi pelaksanaan program pendidikan inklusi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Guru Reguler
• Penyelenggaraan assesmen
• Pengembangan dan penyusunan kurikulum
• Pengembangan dan penyusunan model pembelajaran
• Pengembangan dan penyesuaian pengelolaan kelas
• Pengembangan dan penyesuaian sistem penilaian
• Pengembangan dan penyesuaian laporan hasil belajar siswa
Tugas GPK Berkaitan Dengan Karyawan
• Memberikan masukan yang diperlukan misal data PDBK
• Mendampingi pembuatan laporan pelaksanaan program pendidikan inklusi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Siswa Reguler
Penyampaian materi pendampingan khusus terutama tentang komunikasi dan pengembangan sosialisasi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Siswa Berkebutuhan Khusus
Pendampingan, Fasilitasi, Konsultasi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Orang Tua PDBK
Pendampingan Khusus, Konsultasi, Sosialisasi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Warga Sekolah Secara Umum
Pelaksanaan sosialisasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi
Tugas GPK Berkaitan Dengan Masyarakat Sekitar
Sosialisasi, Penggalangan sumber daya Dan Sumber Belajar
Tugas GPK Berkaitan Dengan Pengelola Pendidikan Antar Sekolah
SosialisasiKonsultasi dan pendampingan
Tugas GPK Berkaitan Dengan Lembaga/Instansi Terkait
Sosialisasi, penggalangan sumber daya, kerjasama

Demikian tulisan sebagai bentuk sosialisasi dari Bimtek GPK yang telah penulis ikuti. Sekolah Inklusif adalah program yang sangat baik terutama bagi para Anak Berkebutuhan Khusus. Diperlukan persiapan matang bagi sebuah sekolah menuju sekolah inklusif: kesiapan SDM, program yang mengakomodir kebutuhan ABK hingga sarana prasarana penunjang. Namun yang terpenting adalah adanya kepedulian dan kerjasama yag baik dari semua pihak.

Wallohua’lam

Baca Juga:  Kelas Kita, Eksplorasi Kita: PHBI Isra Mi'raj 1444 H / 2023 M SMPN 1 Mande

#satman_juara

Bimtek secara daring
Laporan RTL kepada Kepala Sekolah pada tanggal 31 Oktober 2022

Profil Penulis

Santi Kurniawati
Belajar Berbagi Sambil Menasehati Diri

Bagikan:

Tags

Related Post