Rapat Pleno Kelulusan Kelas 9 SMPN 1 Mande

Rapat pleno kelulusan kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 digelar di SMP Negeri 1 Mande, Senin (25/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang Laboratorium TIK tersebut dihadiri kepala sekolah beserta dewan guru sebagai bagian dari proses penentuan kelulusan peserta didik.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala SMP Negeri 1 Mande, Bapak Asep Supriadi, S.Sn., M.Pd. Dalam sambutannya, kepala sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru yang telah mendampingi siswa kelas IX selama proses pembelajaran hingga pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ).

Rapat pleno dipandu oleh Bu Santi Kurniawati, M.Pd selaku pembawa acara. Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh tanggung jawab mengingat agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan kelulusan siswa kelas IX tahun pelajaran 2025/2026.

Pada sesi pemaparan, Bu Eem Rohimah, S.Pd menyampaikan berbagai data dan hasil evaluasi akademik peserta didik. Pemaparan mencakup capaian hasil belajar, nilai ASAJ, kehadiran siswa, hingga penilaian sikap dan perilaku selama menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Mande.

Selain itu, masing-masing wali kelas turut menyampaikan laporan mengenai kondisi awal dan perkembangan akhir peserta didik di kelas yang diampunya. Dalam penyampaiannya, para wali kelas memaparkan perkembangan akademik, kedisiplinan, karakter, serta perubahan perilaku siswa selama menjalani proses pendidikan di kelas IX. Penyampaian tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam rapat pleno sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap peserta didik.

Baca Juga:  Gelar Upacara Sumpah Pemuda di SMPN 1 Mande, Spesial Pelaksana Guru dan Tendik

Berdasarkan dokumen kriteria kelulusan yang telah ditetapkan sekolah, peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai sikap minimal baik, mengikuti ASAJ, serta memperoleh nilai minimal 75 pada setiap mata pelajaran dengan rata-rata ASAJ minimal 75.

Selain itu, tingkat kehadiran siswa juga menjadi salah satu pertimbangan utama dengan minimal kehadiran 90 persen selama semester ganjil dan genap kelas IX. Rapat pleno ini menjadi bentuk musyawarah bersama antara kepala sekolah dan dewan guru dalam memastikan proses penentuan kelulusan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Profil Penulis

Redaksi
Redaksi
Artikel Terbaru dari Penulis
Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT ke-79 RI, Satman Berpartisipasi