Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas, File-nya Bisa Diunduh!

Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Juknis Terbaru untuk Menjaga Hak dan Keamanan di Lingkungan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024. Keputusan ini berisi tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Nah, apa sih isinya? Yuk, kita bahas secara santai dan lengkap!

Latar Belakang

Keputusan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Saat ini, banyak PTK yang menghadapi tantangan di tempat kerja, baik dari segi hukum, keselamatan, maupun penghargaan profesi. Untuk mengatasi hal ini, juknis baru ini diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih detail dan aplikatif.

Tujuan Perlindungan

Tujuannya sederhana tapi penting, yaitu memberikan perlindungan bagi PTK yang sedang menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup berbagai hal, mulai dari hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual (HaKI).

Jenis dan Bentuk Perlindungan

1. Perlindungan Hukum

Jenis perlindungan ini memberikan jaminan bahwa PTK tidak akan mengalami tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, ataupun perlakuan tidak adil selama menjalankan tugasnya.

2. Perlindungan Profesi

Meliputi perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, dan pelecehan terhadap profesi. PTK juga dijamin kebebasannya dalam menyampaikan pandangan terkait pendidikan, tanpa khawatir ada pembatasan atau larangan yang dapat menghambat tugas mereka.

Baca Juga:  PRAY FOR CIANJUR “Satman Bergerak”
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jenis perlindungan ini mencakup pencegahan risiko seperti kecelakaan kerja, kebakaran, hingga bencana alam yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan PTK di lingkungan kerja.

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

PTK memiliki hak atas ciptaan dan kekayaan intelektual yang mereka hasilkan. Dengan adanya perlindungan ini, karya-karya mereka dijamin tidak akan disalahgunakan atau diambil alih oleh pihak lain.

Fokus Perlindungan pada Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Salah satu hal penting yang ditekankan dalam juknis ini adalah perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Perlindungan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Beberapa bentuk kekerasan yang dijamin perlindungannya adalah:

  1. Kekerasan Fisik: Misalnya, tawuran, penganiayaan, hingga eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa.
  2. Kekerasan Psikis: Meliputi pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, hingga teror.
  3. Perundungan (Bullying): Perlindungan diberikan terhadap kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan berulang kali oleh pihak lain karena ketimpangan relasi kuasa.
  4. Kekerasan Seksual: Perlindungan mencakup tindakan merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi PTK. Misalnya, perbuatan menyentuh tanpa izin, penyebaran informasi pribadi bernuansa seksual, hingga eksploitasi seksual.
  5. Diskriminasi dan Intoleransi: Setiap bentuk pembedaan atau pengecualian berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, hingga kemampuan fisik juga dilindungi.
  6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang dapat menimbulkan kekerasan terhadap PTK juga masuk dalam perlindungan ini.
Baca Juga:  PARADISE

Bentuk Perlindungan oleh Satgas Perlindungan

Juknis ini juga menjelaskan bahwa bentuk perlindungan dapat dilakukan oleh Satgas Perlindungan yang terdiri dari Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Bentuk perlindungan ini meliputi advokasi nonlitigasi seperti:

  1. Konsultasi Hukum: Pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
  2. Mediasi: Proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Pemenuhan atau Pemulihan Hak: Bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum atau pendampingan dalam penyelesaian perkara.

Dengan diterbitkannya juknis ini, diharapkan PTK tidak lagi merasa khawatir atau ragu dalam menjalankan tugas mereka di lapangan. Mereka bisa fokus memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, tanpa dibayangi risiko dan ancaman yang bisa saja datang dari berbagai arah.

Kesimpulan

Juknis perlindungan ini hadir untuk memberikan rasa aman dan penghargaan yang layak bagi PTK. Regulasi ini bukan hanya sekadar aturan, tapi sebuah langkah nyata untuk menjaga hak dan martabat para pendidik serta tenaga kependidikan di Indonesia. Semoga implementasinya bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif di dunia pendidikan kita!

Baca Juga:  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Online Tahun 2021/2022

Jadi, buat Anda yang mungkin saat ini sedang aktif sebagai pendidik atau tenaga kependidikan, jangan ragu untuk mempelajari lebih lanjut dan mengetahui hak-hak perlindungan yang telah diatur dalam juknis ini!

Download File Panduan Perlindungan PTK dalam menjalankan tugas, KLIK DI SINI

Profil Penulis

Redaksi
Redaksi

Bagikan:

Tags

Related Post