Upacara Bendera di Sekolah Kini Wajib Disertai Ikrar Pelajar Indonesia, Ini Ketentuannya

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar serta menengah. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak dalam setiap pelaksanaan upacara bendera.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tersebut bertujuan memperkuat pendidikan karakter peserta didik melalui kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Upacara Bendera Jadi Sarana Penguatan Karakter

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial. Upacara merupakan bagian dari proses pendidikan yang berfungsi menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, tanggung jawab, serta menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan peserta didik.

Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan upacara yang teratur dapat menjadi sarana efektif untuk membangun karakter generasi muda sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Dilaksanakan Setiap Senin dan Hari Besar Nasional

Berdasarkan isi surat edaran, upacara bendera wajib dilaksanakan paling sedikit pada:

  1. Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
  2. Hari Senin.
  3. Hari-hari besar nasional.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan formal maupun satuan pendidikan keagamaan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Ikrar Pelajar Indonesia Wajib Dibacakan

Perubahan yang paling menonjol dalam kebijakan ini adalah penggunaan satu teks janji siswa yang seragam secara nasional, yaitu Ikrar Pelajar Indonesia. Dalam setiap upacara bendera, ikrar tersebut dibacakan secara serentak oleh seluruh peserta upacara.

Adapun isi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru.
  3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh.
  4. Rukun dengan teman.
  5. Mencintai tanah air Indonesia.
Baca Juga:  RANGKAIAN KEGIATAN ASESMEN NASIONAL SMPN 1 MANDE

Pemerintah berharap nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar tersebut tidak hanya diucapkan saat upacara, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh para pelajar.

Dianjurkan Menyanyikan Lagu Bertema Kerukunan

Selain pembacaan ikrar, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” maupun lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah pelaksanaan upacara hari Senin selesai. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan tentang persahabatan, toleransi, dan kehidupan yang harmonis di lingkungan sekolah.

Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Diminta Aktif Mengawasi

Surat edaran tersebut juga menugaskan pemerintah daerah serta jajaran Kementerian Agama untuk bersinergi dalam memastikan pelaksanaan upacara berjalan secara rutin. Tugas tersebut meliputi sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia, publikasi praktik baik, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara di sekolah dan madrasah.

Pelaksanaan kebijakan ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga kementerian terkait sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi nasional.

Aturan Lama Dicabut

Seiring berlakunya surat edaran bersama ini, pemerintah mencabut beberapa aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan upacara bendera tidak hanya menjadi kegiatan rutin mingguan, tetapi juga menjadi media efektif dalam membentuk karakter pelajar Indonesia yang beriman, disiplin, rukun, bertanggung jawab, dan memiliki kecintaan yang kuat terhadap bangsa serta negara.