Pemkab Cianjur Berlakukan Ijazah MDTU dan TPQ sebagai Syarat Masuk SMP/MTs Tahun Ajaran 2026-2027
Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sebagai salah satu persyaratan wajib bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs/sederajat tahun pelajaran 2026-2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Cianjur Nomor B/400/1/Setda/05/2026 tentang Pemberlakuan Ijazah MDTU dan TPQ yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Cianjur meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut kepada seluruh SMP/MTs/sederajat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pemberlakuan ijazah MDTU dan TPQ ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pendidikan keagamaan bagi peserta didik sejak dini. Calon siswa yang mendaftar ke jenjang pendidikan formal diwajibkan melampirkan ijazah MDTU atau TPQ dari lembaga yang sah sebagai bagian dari persyaratan administrasi penerimaan peserta didik baru.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan bagi peserta didik yang belum memiliki ijazah MDTU maupun TPQ untuk diterima di sekolah formal. Namun, mereka diwajibkan mengikuti pendidikan MDTU atau TPQ yang disesuaikan dengan waktu kegiatan belajar di sekolah formal.
Selain itu, peserta didik yang berasal dari luar daerah dan belum dapat menunjukkan ijazah pendidikan diniyah maupun TPQ juga diwajibkan mengikuti pendidikan MDTU/TPQ sesuai domisili tempat tinggalnya di Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengarahkan agar penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan ini dapat dikoordinasikan bersama Tim Teknis Penyelenggara Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (P3DTPQ) di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, maupun kelurahan.


