Pemerintah Terbitkan Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah daerah, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyusun rencana pembelajaran yang tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.

Dalam SEB yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran harus tetap berlangsung selama Ramadan dengan penyesuaian tertentu agar peserta didik dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan pendidikan.

Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan

Menurut edaran tersebut, pembelajaran akan mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:

  1. 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.
  2. 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah, disertai kegiatan tambahan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi peserta didik Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
  3. 26-28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri, memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk merayakan hari raya dan bersilaturahmi.
  4. 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung secara normal.
Baca Juga:  Halal Bihalal di SMPN 1 Mande, Memulai Berbenah Diri Seusai Idul Fitri

Peran Pemerintah dan Orang Tua

Untuk kelancaran kebijakan ini, pemerintah daerah diinstruksikan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyesuaikan jadwal di sekolah/madrasah. Kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga diminta untuk menyusun panduan bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Selain itu, orang tua/wali murid juga diharapkan aktif dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memastikan mereka tetap menjalankan tugas-tugas pembelajaran mandiri selama periode tertentu.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa Ramadan dapat menjadi momen untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan sekaligus menjaga kontinuitas pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Profil Penulis

Redaksi
Redaksi
Artikel Terbaru dari Penulis
Baca Juga:  Ulasan Puisi "Buka Matamu Buka" Karya Bu Hadijah, S.Pd

Bagikan:

Tags

Related Post