Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah daerah, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyusun rencana pembelajaran yang tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.
Dalam SEB yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran harus tetap berlangsung selama Ramadan dengan penyesuaian tertentu agar peserta didik dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan pendidikan.
Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Menurut edaran tersebut, pembelajaran akan mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:
- 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.
- 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah, disertai kegiatan tambahan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi peserta didik Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
- 26-28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri, memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk merayakan hari raya dan bersilaturahmi.
- 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung secara normal.
Peran Pemerintah dan Orang Tua
Untuk kelancaran kebijakan ini, pemerintah daerah diinstruksikan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyesuaikan jadwal di sekolah/madrasah. Kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga diminta untuk menyusun panduan bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu, orang tua/wali murid juga diharapkan aktif dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memastikan mereka tetap menjalankan tugas-tugas pembelajaran mandiri selama periode tertentu.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa Ramadan dapat menjadi momen untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan sekaligus menjaga kontinuitas pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Profil Penulis

Artikel Terbaru dari Penulis
Satman News31 Mei 2025Rangkuman Modul Literasi Algoritma dan Konten Digital bagi Guru SMP
Satman News26 Mei 2025Pemprov Jawa Barat Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Dorong Terbentuknya Generasi Panca Waluya
Satman News15 Mei 2025SMPN 1 Mande: Kesabaran Terbayar, 10 Guru Diangkat Menjadi PPPK
Satman News21 April 2025SMPN 4 Cianjur Gelar Training of Trainer Modul Choice dan Pengasuhan Positif