Surat Himbauan Disdikpora Cianjur tentang Larangan dan Dampak Negatif Judi Online

PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR HIMBAU PENDIDIKAN UNTUK TANGKAL DAMPAK NEGATIF JUDI ONLINE

Cianjur, 11 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan dan Satuan Pelayanan Pendidikan Dasar dan Kepala SMP di Kabupaten Cianjur.

Surat bernomor 100.3.4.2/21t/Sekretariat/XI/2024 ini mengangkat urgensi pencegahan dampak negatif yang timbul dari maraknya judi online yang kian meresahkan, terutama di lingkungan pendidikan.

Surat ini menyatakan kekhawatiran akan semakin meningkatnya kasus judi online di kalangan masyarakat, yang dinilai dapat mengganggu pembelajaran siswa, menurunkan produktivitas kerja, serta merusak nilai-nilai sosial dan akhlak di lingkungan sekolah.

Karena itulah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga meminta agar seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Langkah Pencegahan yang Diharapkan

Dalam himbauan tersebut, ada beberapa langkah strategis yang disarankan untuk menekan risiko judi online di kalangan guru, tenaga pendidik, dan siswa, yaitu:

  1. Penyediaan Informasi – Sekolah diimbau untuk memberikan informasi kepada guru dan siswa terkait risiko serta bahaya judi online, sebagai bentuk edukasi awal yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran.
  2. Penyuluhan Berkala – Diharapkan adanya kegiatan penyuluhan rutin tentang bahaya judi online, sehingga pengetahuan terkait topik ini dapat diperbarui dan diperluas.
  3. Kolaborasi dengan Orang Tua – Sekolah diminta untuk melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan judi online di kalangan siswa, agar pengawasan dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun rumah.
  4. Lingkungan Sekolah yang Kondusif – Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman dari pengaruh judi online. Ini bertujuan untuk menghindarkan siswa dari kecanduan, masalah finansial, gangguan kesehatan mental, dan risiko hukuman pidana.
  5. Pengawasan dan Pemantauan – Sekolah diharapkan aktif memantau aktivitas guru dan siswa, terutama dalam penggunaan aplikasi, serta memastikan tidak ada yang mengunduh aplikasi terkait judi online.
  6. Penggunaan Bijak Media Sosial – Himbauan juga diberikan agar perangkat telepon pintar digunakan dengan bijak, menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  7. Ketaatan terhadap Peraturan – Pegawai negeri sipil, khususnya di lingkungan pendidikan, diingatkan untuk senantiasa mematuhi peraturan disiplin ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga:  SMPN 1 Mande Gelar Readathon dengan Semangat GSS dan P5: Angkat Tema Kaulinan Barudak

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, turut disampaikan bahwa pengawasan akan dilaksanakan secara ketat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya terkait judi online, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan ini juga ditembuskan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sebagai bentuk laporan dan dukungan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap agar seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari pengaruh negatif judi online, demi kemajuan dan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.

DOWNLOAD SURAT HIMBAUAN

Profil Penulis

Deni Kurnia
Deni Kurnia
Seorang Pembelajar, Tak Lebih.

www.abufadli.com
Artikel Terbaru dari Penulis
Baca Juga:  Tips Mencapai Sukses, Amanat Upacara Bendera Bu Loniawati

Bagikan:

Tags

Related Post